Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 373 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka termasuk ke dalam Tipologi II-a yang dipimpin oleh seorang pejabat struktural Eselon III yang membawahi tujuh Eselon IV, dengan susunan organisasi yang terdiri dari:
1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun
2) Sub Bagian Tata Usaha
3) Seksi Urusan Agama Islam
4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
5) Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
6) Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pasantren
7) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid
8) Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf