Kantor Kementerian Agama Kota Madiun sebagai salah satu organisasi pemerintah terletak dan menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah ini. Organisasi ini bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang agama yakni memberikan pelayanan di bidang keagamaan. Pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan keagamaan dan pendidikan keagamaan menuai hasil yang cukup mengembirakan antara lain dengan meningkatnya kerukunan baik intern maunpun antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah menjadi salah satu tolak ukur pencapaian tersebut. Pembangunan infrastruktur baik kantor maupun sarana pendidikan demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat telah berjalan cukup baik.
Berdasarkan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kota Madiun memiliki kewenangan:
a. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. Penetapan hari libur nasional di bidang keagamaan;
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kota Madiun memiliki kewenangan:
a. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. Penetapan hari libur nasional di bidang keagamaan;
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.