• PROFILE KEMENAG KOTA MADIUN

    Kantor Kementerian Agama Kota Madiun sebagai salah satu organisasi pemerintah terletak dan menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah ini. Organisasi ini bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang agama yakni memberikan pelayanan di bidang keagamaan. [...]

  • KEWENANGAN KEMENAG KOTA MADIUN

    Berdasarkan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kota Madiun memiliki kewenangan:Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta [...]

  • Penyelenggaraan Haji dan Umroh

    Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Penyelenggaraan Haji dan Umroh [...]

Selamat datang di Website Kementerian Agama Kota Madiun

Wilayah Kerja Kemenag Madiun



Satuan Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Madiun berjumlah 6, yang terdiri dari : Kantor Kementerian Agama, Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Sementara itu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan unit kerja yang berada di bawah satuan kerja Kantor Kementerian Agama.

Profile KEMENAG Kota Madiun

Kantor Kementerian Agama Kota Madiun sebagai salah satu organisasi pemerintah terletak dan menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah ini. Organisasi ini bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang agama yakni memberikan pelayanan di bidang keagamaan. Pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan keagamaan dan pendidikan keagamaan menuai hasil yang cukup mengembirakan antara lain dengan meningkatnya kerukunan baik intern maunpun antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah menjadi salah satu tolak ukur pencapaian tersebut. Pembangunan infrastruktur baik kantor maupun sarana pendidikan demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat telah berjalan cukup baik.

Berdasarkan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kota Madiun memiliki kewenangan:

a.       Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b.      Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c.       Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d.      Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e.       Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f.        Penetapan hari libur nasional di bidang keagamaan;

Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perempuan Membentuk Generasi Tangguh
  • Wamenag : Indonesia ‘Kiblat’ Peradaban Islam
  • Jajaran Pemerintah Diminta Meningkatkan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Presiden SBY Minta KPK Awasi 4 Wilayah Rawan Korupsi
  • Seluruh Unit Harus Berperan Aktif Sukseskan Reformasi Birokrasi
  • Wamenag Kecam Aksi Injak Alquran di Pengadilan
  • Wamenag : Tokoh Agama Agar Pahami Akar Penyebab Kerukunan Terganggu
  • Presiden SBY Berikan Satyalencana Pendidikan Untuk 15 Guru Sekolah dan Madrasah
  • Presiden SBY : Guru Harus Menjadi Teladan